4.1 Dosen
4.1.1 Kebijakan
Dalam hal yang berkaitan sumber daya manusia khususnya dosen, universitas dan fakultas memiliki beberapa kebijakan yang menjadi acuan meliputi:
1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab V Dosen; Unduh
2) Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; Unduh
3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Unduh
4) Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Unduh
5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen; Unduh
6) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional; Unduh
7) Peraturan Rektor Nomor:03/UN47/2017 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Universitas Negeri Gorontalo; Unduh
8) Peraturan Rektor UNG Nomor 13/UN47/B5/KP.15/2020 tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Manusia Fakultas Ilmu Pendidikan Unduh
9) Pedoman Perencanaan, Pengelolaan, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Fakultas Ilmu pendidikan Universitas Negeri Gorontalo Unduh
4.2 Tenaga Kependidikan (Tendik)
4.2.1 Kebijakan
Dalam hal yang berkaitan sumber daya manusia khususnya tenaga kependidikan, FIP UNG memiliki beberapa kebijakan yang menjadi acuan meliputi:
Asesmen Lapangan Akreditasi Jurusan Bimbingan dan Konseling FIP UNG oleh Asesor LAMDIK yaitu: (1) Prof. Dr. Abdul Saman., M.Pd dan (2) Prof. Dr. Dwi Yuwono Pujianto Sugiharto., M.Pd., Kons
Visitasi Akreditasi Jurusan Bimbingan dan Konseling oleh BAN-PT